Polri Bidik 1.222 Web Trading Ilegal, Bappebti Minta Masyarakat Proaktif Cek Usaha Sebelum Investasi

- 7 Februari 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi trading ilegal.
Ilustrasi trading ilegal. /prfmnews/

Sebab pihaknya masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan.

"Kami masih melakukan beberapa pendalaman," jelasnya.

Sebelumnya, Bappebti Kementerian Perdagangan memblokir 1.223 situs selama 2021.

Baca Juga: Sosialisasikan Investasi Bodong, Polri Bakal Bidik 100 Mall di 15 Kota di Indonesia

Situs itu di antaranya Auto Trade Gold (ATG), Net89/SmartX, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, IQ Option, Olymptrade, Quotex, serta perusahaan lain yang sejenis.

Pemblokiran dilakukan setelah Kemendag melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat.

Selain itu, pemblokiran dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari investasi ilegal yang bahaya dan merugikan.

Isu mengenai pemblokiran ramai diberitakan media selama 24 jam terakhir.

Baca Juga: 3 Jenis Investasi Jangka Panjang,Simak Apa Saja Kelebihannya,Nomor 3 Banyak Yang Menerapkannya

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan tindakan tegas itu dilakukan lembaganya guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah