1. Deposito Syariah
Produk investasi Deposito Syariah adalah salah satu instrument yang dimiliki oleh bank Syariah di mana kamu menaruh sejumlah uang di bank Syariah dalam bentuk deposito yang tidak bisa diambil dalam beberapa waktu tertentu.
Landasan hukum produk deposito Syariah dikeluarkan oleh DSN MUI pada fatwa No: 03/DSN-MUI/XII/2000 tentang Deposito.
2. Reksadana Syariah
Secara sederhana,reksadana Syariah adalah bentuk penyertaan modal yang dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian disalurkan kepada perusahaan yang dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan Syariah.
Produk reksadana Syariah ini dilandasi pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No:20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.
3. Saham Syariah
Berdasarkan definisi OJK,Saham Syariah adalah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Produk saham Syariah ini didasarkan pada fatwa DSN MUI No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Kehadiran fatwa tersebut berdasarkan atas pertimbangan yang merujuk pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275 dan Surat An-Nisa ayat 29.***