INI DIA REGULASI MPO DPO, Menjaga Senyum Ibu-Ibu di Dapur Tapi Membuat Merana Petani Kelapa Sawit

- 30 Januari 2022, 21:51 WIB
Masyarakat Banten mengantre untuk mendapatkan minyak goreng. Mengantisipasi kondisi ini, pemerintah meluncurkan regulasi MPO DPO, yang sayangnya justru membuat petani sawit mengeluh.
Masyarakat Banten mengantre untuk mendapatkan minyak goreng. Mengantisipasi kondisi ini, pemerintah meluncurkan regulasi MPO DPO, yang sayangnya justru membuat petani sawit mengeluh. /Istimewa/bantenprov.go.id

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp 9.300/kg.

Untuk dan harga olein Rp 10.300/liter,” ungkap menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers Kamis 27 Januari 2022.

Cara demikian dikatakan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, akan bisa menurunkan harga bahan baku minyak goreng sawit.

Baca Juga: UPDATE HARGA SAWIT Hari ini, Cek Harga Sekarang, Minggu 30 Januari 2022,Harga Mulai Rp230 Per Kilogram

“Harapannya harga minyak goreng akan menurun seiring dengan menurunnya harga bahan baku,” katanya.

Setelah kebijakan ini diterapkan, maka Harga Eceran Tertinggi (HET)  minyak goreng sawit ditetapkan.

Untuk minyak goreng sawit kemasan premium ditetapkan Rp 14.000/liter, sementara minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan untuk minyak goreng curah Rp 10.500/liter.

Baca Juga: Harga Sawit Hari ini Tertinggi Sepanjang Sejarah, Dikerek Kenaikan Harga CPo Dunia di India dan Malaysia

Lebih lanjut tutur Oke, penerapan DMO ini berlaku untuk untuk 4 produk kelapa sawit sesuai dengan Permendag No 2 Tahun 2022, yakni minyak sawit mentah (CPO), RBD Palm Olein (minyak goreng sawit), Used Cooking Oil (minyak jelantah) dan Residu.

Lantas tutur Oke, dengan kebijakan DPO ini harga minyak sawit akan ditetapkan dengan harga di dalam negeri.

“Kita akan tetapkan Domestic Price Obligation, bila ini sudah berjalan maka secara otomatis, harga minyak goreng sawit akan mengacu pada harga yang ditetapkan,” katanya.

Baca Juga: Jalan Menuju Perbatasan di Sintang Bakal Diguyur Rp 16,8 Miliar, Pemda Minta Partisipasi Perusahaan Sawit

Kebijakan ini diyakini Oke, tidak akan berpengaruh terhadap kebijakan Bea keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (Pungutan BPDPKS) yang telah berjalan.

Alasannya setiap barang yang hendak di ekspor mesti menyisakan sekitar 20 persen untuk kebutuhan dalam negeri.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: InfoSawit.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah