“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp 9.300/kg.
Untuk dan harga olein Rp 10.300/liter,” ungkap menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi dalam konferensi pers Kamis 27 Januari 2022.
Cara demikian dikatakan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, akan bisa menurunkan harga bahan baku minyak goreng sawit.
“Harapannya harga minyak goreng akan menurun seiring dengan menurunnya harga bahan baku,” katanya.
Setelah kebijakan ini diterapkan, maka Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit ditetapkan.
Untuk minyak goreng sawit kemasan premium ditetapkan Rp 14.000/liter, sementara minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, dan untuk minyak goreng curah Rp 10.500/liter.
Baca Juga: Harga Sawit Hari ini Tertinggi Sepanjang Sejarah, Dikerek Kenaikan Harga CPo Dunia di India dan Malaysia
Lebih lanjut tutur Oke, penerapan DMO ini berlaku untuk untuk 4 produk kelapa sawit sesuai dengan Permendag No 2 Tahun 2022, yakni minyak sawit mentah (CPO), RBD Palm Olein (minyak goreng sawit), Used Cooking Oil (minyak jelantah) dan Residu.
Lantas tutur Oke, dengan kebijakan DPO ini harga minyak sawit akan ditetapkan dengan harga di dalam negeri.
“Kita akan tetapkan Domestic Price Obligation, bila ini sudah berjalan maka secara otomatis, harga minyak goreng sawit akan mengacu pada harga yang ditetapkan,” katanya.
Baca Juga: Jalan Menuju Perbatasan di Sintang Bakal Diguyur Rp 16,8 Miliar, Pemda Minta Partisipasi Perusahaan Sawit
Kebijakan ini diyakini Oke, tidak akan berpengaruh terhadap kebijakan Bea keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (Pungutan BPDPKS) yang telah berjalan.
Alasannya setiap barang yang hendak di ekspor mesti menyisakan sekitar 20 persen untuk kebutuhan dalam negeri.