KALBAR TERKINI -Pasaran minyak goreng di tanah air sempat menyentuh angka yang cukup fantastis dalam beberapa hari terakhir.
Bayangkan, harga komoditi sembako tersebut sempat menyentuh angka Rp 22 ribu per liter, kondisi ini tentu membuat ibu-ibu di dapur menjerit.
Kondisi pasaran pun sempat terjadi panic buying, di mana ibu-ibu memburu minyak goreng murah hampir di seluruh tanah air.
Pemerintah lantas meluncurkan regulasi yang disebut MPO DPO untuk menekan harga, sayangnya kebijakan tersebut justru membuat petani sawit menjerit.
Dalam aturan main tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen atau sekitar 7 juta ton dari total ekspor.
Minyak sawit Indonesia sebanyak 35 juta ton di 2021 lalu, lantas pemerintah juga menerapkan Domestic Price Obligation (DPO) untuk penetapan harga CPO dan Olein di dalam negeri.
Baca Juga: Terjun Bebas Rp 2.000 Per Kilogram, Petani Menduga Anjloknya Harga Sawit Dipicu Terbitnya Kebijakan DMO/DPO
Dilansir Kalbarterkini.com dari web perkebunan InfoSawit.com,dua kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan angka jual minyak goreng ke angka Rp 9.300 per liter.