INI DIA REGULASI MPO DPO, Menjaga Senyum Ibu-Ibu di Dapur Tapi Membuat Merana Petani Kelapa Sawit

- 30 Januari 2022, 21:51 WIB
Masyarakat Banten mengantre untuk mendapatkan minyak goreng. Mengantisipasi kondisi ini, pemerintah meluncurkan regulasi MPO DPO, yang sayangnya justru membuat petani sawit mengeluh.
Masyarakat Banten mengantre untuk mendapatkan minyak goreng. Mengantisipasi kondisi ini, pemerintah meluncurkan regulasi MPO DPO, yang sayangnya justru membuat petani sawit mengeluh. /Istimewa/bantenprov.go.id

 

KALBAR TERKINI -Pasaran minyak goreng di tanah air sempat menyentuh angka yang cukup fantastis dalam beberapa hari terakhir.

Bayangkan, harga komoditi sembako tersebut sempat menyentuh angka Rp 22 ribu per liter, kondisi ini tentu membuat ibu-ibu di dapur menjerit.

Kondisi pasaran pun sempat terjadi panic buying, di mana ibu-ibu memburu minyak goreng murah hampir di seluruh tanah air.

Baca Juga: HARGA TBS SAWIT Periode 26 Jan – 1 Feb 2022, Wilayah Riau, Jambi, Kalbar, Sumut hingga Samarinda, Cek Harganya

Pemerintah lantas meluncurkan regulasi yang disebut MPO DPO untuk menekan harga, sayangnya kebijakan tersebut justru membuat petani sawit menjerit.

Dalam aturan main tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen atau sekitar 7 juta ton dari total ekspor.

Minyak sawit Indonesia sebanyak 35 juta ton di 2021 lalu, lantas pemerintah juga menerapkan Domestic Price Obligation (DPO) untuk penetapan harga CPO dan Olein di dalam negeri.

Baca Juga: Terjun Bebas Rp 2.000 Per Kilogram, Petani Menduga Anjloknya Harga Sawit Dipicu Terbitnya Kebijakan DMO/DPO

Dilansir Kalbarterkini.com dari web perkebunan InfoSawit.com,dua kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menekan angka jual minyak goreng ke angka Rp 9.300 per liter.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: InfoSawit.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x