Terjun Bebas Rp 2.000 Per Kilogram, Petani Menduga Anjloknya Harga Sawit Dipicu Terbitnya Kebijakan DMO/DPO

- 30 Januari 2022, 14:53 WIB
Pedagang keliling minyak goreng. Petani sawit tanah air protes dengan keluarnya  kebijakan MPO/DPO oleh pemerintah karena membuat harga TBS anjlok ke Rp 2.000 dari sebelumnya yang menyentuh Rp.3000
Pedagang keliling minyak goreng. Petani sawit tanah air protes dengan keluarnya kebijakan MPO/DPO oleh pemerintah karena membuat harga TBS anjlok ke Rp 2.000 dari sebelumnya yang menyentuh Rp.3000 /SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

Dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter.

Untuk minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: InfoSawit.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah