Proses pengurusan surat izin usaha dengan OSS jauh lebih praktis sebab menggunakan sistem elektronik terintegrasi.
Landasan hukum dalam pemanfaatan OSS sebagai sarana pengurusan surat izin usaha adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
1. MELAKUKAN PENDAFTARAN
Silahkan mengunjungi situs resmi OSS pada oss.go.id lalu pilih menu Daftar.
Kemudian kamu diminta untuk mengisi data pribadi seperti nomor identitas,tanggal lahir,alamat email, dan nomor telepon,terakhir pastikan data yang diisi lengkap dan benar.
2.MELAKUKAN VERIFIKASI AKUN
Setelah formulir pendaftaran terisi lengkap, berikutnya tekan tombol Submit,sistem OSS akan mengirimkan tautan verifikasi akun pada alamat email yang telah didaftarkan.
Didalam email,kalian akan menerima informasi username dan password.
Baca Juga: 5 Rekomendasi,Cara Bijak Mengatur Keuangan,Wajib Tahu Agar Tidak Bikin Pusing Kepala
3. LOGIN AKUN DAN PENGISIAN DATA USAHA