KALBAR TERKINI – 4 Rekomendasi Cara Dalam Membuat Izin Usaha Online ,Nomor 3 Wajib Ikuti Langkah Dengan Benar.
Surat Izin Usaha merupakan dokumen penting yang harus dimiliki seorang pengusaha dan pebisnis.
Masyarakat yang memiliki usaha berhak dan wajib mendaftarkan bisnisnya,dan surat-surat tersebut bisa didapatkan melalui dinas terkait.
Untuk membuat SIUP,pelaku usaha bisa langsung mendatangi Dinas Perdagangan tingkat kabupaten/kota atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Usaha Sampingan Modal Kecil Yang Fleksibel Tapi Sumber Cuan Menjanjikan
Berikut kami Sajikan Cara Membuat Surat Izin Usaha Online melansir dari laman ocbcnisp.com:
Mengurus SIUP dapat dilakukan lebih praktis secara online.
Cara membuat surat izin usaha online dengan memanfaatkan layanan dari Online Single Submission (OSS).