Jangan Binggung, Simak Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional, Wajib Tau dari Sekarang

- 24 Januari 2022, 11:39 WIB
Petugas melayani nasabah saat bertransaksi di kantor pusat Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta, Selasa (11/1/2022). BSI meluncurkan tiga layanan sebagai bank penyalur gaji, bank persepsi dan mitra pengelola rekening khusus surat berharga syariah negara (SBSN) sebagai bentuk peran aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi keuangan syariah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Petugas melayani nasabah saat bertransaksi di kantor pusat Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta, Selasa (11/1/2022). BSI meluncurkan tiga layanan sebagai bank penyalur gaji, bank persepsi dan mitra pengelola rekening khusus surat berharga syariah negara (SBSN) sebagai bentuk peran aktif dalam mendukung pembangunan ekonomi keuangan syariah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI – Jangan Binggung,Simak Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional,Wajib Tau dakari Sekarang.

Untuk kamu yang belum memahami tentangg pengertian asuransi syariah dan Asuransi Konvensional.

Jika pada Asuransi Syariah adalah jenis asuransi yang pengelolaan dananya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tabungan Pendidikan Anak ,Simak Syarat dan Rician Biaya  

Maka salah satu perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah ada pada izin usahanya,yang mana keduanya memilki perbedaan mendasar.

Perusahaan asuransi syariah harus mendapatkan izin usaha dari Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DPS-MUI).

Sedangkan perusahaan konvensional hanya perlu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara untuk asuransi konvensional pengelolaan dana atau usahanya tidak diharuskan mengikuti syariat Islam.

Baca Juga: Pinjol Ilegal 2022, Simak Cara Periksa Terdaftar atau Tidak Dalam Daftar Pinjol Resmi OJK 2022

Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) adalah dari konsep pengelolaannya.

Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.

Berikut perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional yang perlu diketahui melansir manulife.co.id :

Baca Juga: 3 Tips Atasi Investasi Bodong Berkedok Penanaman Modal, Nomor 3 Wajib Kalian Ketahui

1. PERJANJIAN/ AKAD/KONTRAK

Kontrak/Akad pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam.

Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungang oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.

2. KEPEMILIKAN DANA

Proteksi Syariah menerapkan kepemilikan dana bersama atau (dana kolektif para peserta).

Baca Juga: Paket Perjalanan Mencakup Asuransi Covid-19 Sedang Diminati di Seluruh Dunia

Jika ada peserta yang mengalami musibah maka peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui kumpulan dana tabarru’.

Ini adalah bagian dari prinsip sharing of risk, Sharing of risk ini tidak berlaku pada asuransi konvensional.

Maksudnya dimana perusahaan asuransi yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.

Baca Juga: Mohon Maaf Tenggelamnya Feri Sambas, ASDP Pastikan Penuhi Hak Asuransi Penumpang

3.SURPLUS UNDERWRITING

Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi,dan cadangan teknis,yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.

Proteksi Syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga: Mohon Maaf Tenggelamnya Feri Sambas, ASDP Pastikan Penuhi Hak Asuransi Penumpang

Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi pihak perusaahan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.

4. HALAL

Investasi berbentuk Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam,sehingga portofolio investasi hanya akan melibatkan instrumen yang halal saja.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah