1. WASPADA JIKA TAWARAN KEUNTUNGAN BESAR
Memang tidak semua tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang menarik bisa dikategorikan investasi bodong.
Namun ada baiknya kalian waspada jika mendapat tawaran seperti itu,lakukan penghitungan matematika secara sederhana untuk memperkirakan apakah tawaran tersebut masuk akal.
Terutama jika dengan uang yang jumlahnya tidak terlalu besar,kalian dijanjikan keuntungan yang sangat besar dan dalam jangka waktu yang sangat pendek.
2. PEMERIKSAAN DOKUMEN PERIZINAN PERUSAHAAN INVESTASI
Waspadalah jika perusahaan hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya,karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.
Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat
Harus mengantongi izin resmi.
Izin tersebut di dapat seperti misal Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan atau Bank Indonesia atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Departemen Perdagangan.