Penyaluran PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Nasional
Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Apabila datanya tidak ada maka akan mendapatkan pemberitahuan bahwa Anda bukan penerima manfaat.
Namun jika Anda memang membutuhkan bantuan sosial Anda bisa mengajukan diri ataupun mengajukan seseorang yang Anda kenal dan memang membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Cara Daftar UMKM Online Di Link OSS Agar Mendapat Bantuan Banpres BPUM Tahap 3 September 2021
Cara mengajukan permintaan bansos
Masyarakat bisa menggunakan dua jalur untuk mendapatkan bansos. Dilasir kalbarterkini.com dari Kemensos.go.id berikut alur pendaftaran bantuan sosial:
Unduh aplikasi Cek Bansos
Mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.
Registrasi
Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial. Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi.
Baca Juga: Cek eform.bri UMKM 2021 Tahap 3 untuk Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Khusus UMKM Terdampak Covid 19