KALBAR TERKINI – Gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) pada 2022 dicanangkan akan diberikan oleh pemerintah.
Diketahui gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan bagi PNS dengan menggabungkan beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Baca Juga: 7 Langkah Mudah Dalam Menjaga Keamanan Data Untuk Melindungi Bisnis,Simak Ulasan Berikut
Adapun teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.
Besaran gaji ke-13 ASN Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin) berikut kami sajikan untuk anda :
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***