Senangnya Hati, THR PNS Cair H-10 Lebaran, Simak Ulasan dan Rincian Berikut

17 April 2022, 13:23 WIB
PP THR PNS 2022 PDF selengkapnya akan diatur Peraturan Menteri Keuangan (APBN) dan Perda (APBD). /YouTube/@Sekretariat Presiden

KALBAR TERKINI - Senangnya Hati, THR PNS Cair H-10 Lebaran, Simak Ulasan dan Rincian Berikut.

Tunjangan Hari Raya (THR) telah resmi di tetapkan oleh pemerintah, lalu seperti apa besaran dan mekanismenya.


Diketahui pemerintah telah menetapkan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun kabarnya tunjangan ini akan diberikan pada sekitar H-10 Idul Fitri mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pemberian THR PNS ini bisa dimulai dengan pengajuan kementerian atau lembaga terkait mulai Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: UPDATE : Harga Emas Antam dan Emas UBS, Minggu 17 April 2022, di Pegadaian,Antam Terendah Hanya Rp 574.000

"Pencairan THR direncakanan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri dimana KL dapat mengajikan SPM ke KPPN mulai 18 april 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 Aparatur Negara, Sabtu 16 april 2022.


Ia pun menyebutkan, jika THR belum cair pada waktu yang ditentukan, THR bisa dibayarkan setelah Idul Fitri.


Menkeu Sri Mulyani menyampaikan besaran THR yang akan didapat oleh pegawai negeri,sejalan dengan apa yang di sampaikan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.


Sementara bagi instansi pemerintah daerah,paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Sementara untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi tergantung pada golongan.

Berikut kami sajikan rinciannya :

1. Tunjangan Suami/Istri

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

3. Tunjangan Makan

Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA.

Kemudian, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu.***

 

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler