Apa itu Investasi Syariah? Simak 3 Jenis Investasi Syariah,Layak di Coba

6 Februari 2022, 12:29 WIB
Bank Syariah Indonesia /istimewa/

KALBAR TERKINI - Apa itu Investasi Syariah? Simak 3 Jenis Investasi Syariah,Layak di Coba

Investasi syariah dapat menjadi alternatif bagi kalian yang ingin berinvestasi sesuai prinsip dan syariah Islam.

Produk investasi ini dapat kalian temukan di lembaga keuangan,baik perbankan maupun non perbankan yang menggunakan prinsip syariah.

Baca Juga: 5 Perbedaan Tabungan Digital dan Konvensional,Wajib Anda Ketahui dan Perlu Berhati-hati

Yang membedakan jenis investasi ini dengan investasi konvensional terletak pada prinsip yang digunakan serta sektor pasar modal yang dituju.

Investasi syariah adalah suatu penanaman modal yang dilakukan masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam.

Di Indonesia sendiri,untuk investasi syariah diawasi langsung oleh Majelis Ulama Indonesia yang membentuk Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah.

Berikut kami sajikan beberapa jenis investasi yang tersedia pada investasi Syariah,melansir dari laman amartha.com :

Baca Juga: 6 Tips Investasi Emas Batangan Buat Investor Pemula,Nomor 6 wajib di Coba Pasti Untung Besar

1. Deposito Syariah

Produk investasi Deposito Syariah adalah salah satu instrument yang dimiliki oleh bank Syariah di mana kamu menaruh sejumlah uang di bank Syariah dalam bentuk deposito yang tidak bisa diambil dalam beberapa waktu tertentu.

Landasan hukum produk deposito Syariah dikeluarkan oleh DSN MUI pada fatwa No: 03/DSN-MUI/XII/2000 tentang Deposito.

2. Reksadana Syariah

Secara sederhana,reksadana Syariah adalah bentuk penyertaan modal yang dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian disalurkan kepada perusahaan yang dalam prosesnya sesuai dengan ketentuan Syariah.

Produk reksadana Syariah ini dilandasi pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No:20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah.

3. Saham Syariah

Berdasarkan definisi OJK,Saham Syariah adalah efek atau surat berharga yang memiliki konsep penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.

Produk saham Syariah ini didasarkan pada fatwa DSN MUI No:40/DSN-MUI/X/2003 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Kehadiran fatwa tersebut berdasarkan atas pertimbangan yang merujuk pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 275 dan Surat An-Nisa ayat 29.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler