Terjun Bebas Rp 2.000 Per Kilogram, Petani Menduga Anjloknya Harga Sawit Dipicu Terbitnya Kebijakan DMO/DPO

30 Januari 2022, 14:53 WIB
Pedagang keliling minyak goreng. Petani sawit tanah air protes dengan keluarnya kebijakan MPO/DPO oleh pemerintah karena membuat harga TBS anjlok ke Rp 2.000 dari sebelumnya yang menyentuh Rp.3000 /SYIFA YULINNAS/ANTARA FOTO

KALBAR TERKINI - Petani sawit di berbagai daerah mengeluhkan anjloknya harga kelapa sawit di lapangan.

Masyarakat menduga penurunan tersebut dipicu kebijakan pemerintah yang menerbitkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Dilansir Kalbarterkini.com dari InfoSawit.com, petani kelapa sawit swadaya mengeluhkan menurunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit mereka.

Baca Juga: UPDATE HARGA SAWIT,Hari ini ,Cek Harga Sekarang, Minggu 30 Januari 2022,Harga Mulai Rp230 Per Kilogram

Sebut saja, Linus Markus, petani sawit asal Kalimantan Barat, mengeluhkan terjadinya penurunan harga TSB Sawit yang cukup tajam.

“Hari ini di tempat kami harga TBS terjun bebas Rp 200 per kg. Ada apa ini??? Sementara harga CPO melambung tinggi.

Apakah ini demi minyak goreng?” catatnya dalam laman facebook InfoSAWIT, Sabtu 29 Januari 2022. 

Sementara petani lain dari wilayah Lampung Tengah melaporkan bahwa harga TBS Sawit petani turun sekitar Rp 300/kg.

Baca Juga: Harga Sawit Hari ini Tertinggi Sepanjang Sejarah, Dikerek Kenaikan Harga CPo Dunia di India dan Malaysia

“Dilapak di Lampung Tengah turun Rp 300/kg,” demikian catat Alex Firdaus.

Senada dikatakan Mulyanto, petani sawit berasal dari Mukomuko, Bengkulu, kata dia, harga TBS Sawit petani di daerahnya langsung turun sekitar Rp 400/kg.

“Hari ini harga turun Rp400/per kg,” catatnya.

Lantas, petani sawit dari Tembusai, Rokan Hulu, Riau, Beringin S, melaporkan sesuai informasi yang didapat dari pabrik kelapa sawit, turun Rp 500/Kg.

Baca Juga: Jalan Menuju Perbatasan di Sintang Bakal Diguyur Rp 16,8 Miliar, Pemda Minta Partisipasi Perusahaan Sawit

“Hancur lebur Petani sawit, padahal harga pupuk membumbung tinggi, kapan petani bisa sejahetra nih.

Kemarin harga TBS bagus uangnya langsung disambar cukong pupuk,” katanya dalam laman facebook InfoSAWIT.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan penerepan Domestic Price Obligation (DPO).

Baca Juga: Sutarmidji Curhat Usir Pengusaha Sawit Tak Peduli Banjir, Warganet: Persulit Izin Mereka kalau Perlu Cabut

Cara ini ditempuh sebagai upaya pemerintah dalam menurunkan harga minyak goreng sawit yang cukup tinggi menyusul melonjaknya harga minyak sawit mentah (CPO) ditingkat global.

Dalam konferensi pers yang dihadiri InfoSAWIT, Kamis 27 Januari 2022, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengungkapkan, dengan penerapan kebijakan DMO, pohaknya juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan harga minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp 9.300/kg untuk dan harga olein Rp 10.300/liter.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

Dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter.

Untuk minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: InfoSawit.com

Tags

Terkini

Terpopuler