KALBAR TERKINI – Jangan Binggung,Simak Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional,Wajib Tau dakari Sekarang.
Untuk kamu yang belum memahami tentangg pengertian asuransi syariah dan Asuransi Konvensional.
Jika pada Asuransi Syariah adalah jenis asuransi yang pengelolaan dananya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Tabungan Pendidikan Anak ,Simak Syarat dan Rician Biaya
Maka salah satu perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah ada pada izin usahanya,yang mana keduanya memilki perbedaan mendasar.
Perusahaan asuransi syariah harus mendapatkan izin usaha dari Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (DPS-MUI).
Sedangkan perusahaan konvensional hanya perlu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara untuk asuransi konvensional pengelolaan dana atau usahanya tidak diharuskan mengikuti syariat Islam.
Baca Juga: Pinjol Ilegal 2022, Simak Cara Periksa Terdaftar atau Tidak Dalam Daftar Pinjol Resmi OJK 2022
Perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) adalah dari konsep pengelolaannya.
Proteksi Syariah memiliki konsep pengelolaan Sharing Risk sedangkan Asuransi Konvensional (Non Syariah) Transfer Risk.
Berikut perbedaan praktis antara proteksi syariah dan konvesional yang perlu diketahui melansir manulife.co.id :
Baca Juga: 3 Tips Atasi Investasi Bodong Berkedok Penanaman Modal, Nomor 3 Wajib Kalian Ketahui
1. PERJANJIAN/ AKAD/KONTRAK
Kontrak/Akad pada asuransi syariah adalah akad hibah (jenis akad tabbarru’) sebagai bentuk ta’awwun (tolong menolong/saling menanggung risiko di antara peserta) sesuai dengan syariat Islam.
Sedangkan kontrak pada asuransi konvensional yaitu kontrak pertanggungang oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.
2. KEPEMILIKAN DANA
Proteksi Syariah menerapkan kepemilikan dana bersama atau (dana kolektif para peserta).
Baca Juga: Paket Perjalanan Mencakup Asuransi Covid-19 Sedang Diminati di Seluruh Dunia
Jika ada peserta yang mengalami musibah maka peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui kumpulan dana tabarru’.
Ini adalah bagian dari prinsip sharing of risk, Sharing of risk ini tidak berlaku pada asuransi konvensional.
Maksudnya dimana perusahaan asuransi yang mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi per bulan.
Baca Juga: Mohon Maaf Tenggelamnya Feri Sambas, ASDP Pastikan Penuhi Hak Asuransi Penumpang
3.SURPLUS UNDERWRITING
Surplus Underwriting adalah selisih lebih (positif) dari pengelolaan risiko underwriting dana Tabarru yang telah dikurangi oleh pembayaran santunan, reasuransi,dan cadangan teknis,yang dikalkulasi dalam satu periode tertentu.
Proteksi Syariah membagikan Surplus Underwriting ke para peserta sesuai dengan regulasi yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga: Mohon Maaf Tenggelamnya Feri Sambas, ASDP Pastikan Penuhi Hak Asuransi Penumpang
Sedangkan untuk produk konvensional tidak mengenal surplus underwriting atau dengan kata lain keuntungan underwriting asuransi konvensional menjadi pihak perusaahan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.
4. HALAL
Investasi berbentuk Tabarru’ dilakukan sesuai syariat Islam,sehingga portofolio investasi hanya akan melibatkan instrumen yang halal saja.***