3 Tips Atasi Investasi Bodong Berkedok Penanaman Modal, Nomor 3 Wajib Kalian Ketahui

22 Januari 2022, 15:39 WIB
Anak muda itu mulai berinvestasi di crypto pada usia 12 tahun./ /The Sun

KALBAR TERKINI - 3 Tips Atasi Investasi Bodong Berkedok Penanaman Modal, Nomor 3 Wajib Kalian Ketahui.

Sebelum kita membahas tentang bahagaimana kiat agar terhindar dari investasi bodong.

Sebelumnya harus kalian ketahui investasi termasuk kata benda yang didefinisikan sebagai bentuk penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga: 3 Contoh Ekonomi Kreatif yang Ada di Indonesia,Salah Satunya Digital Marketing

Nah kalian mungkin pernah dan sering mendengar tentang investasi bodong,dari berbagai laman sosial media ataupun di pemberitaan.

Melansir dari laman Wikipedia,dimana Wikipedia mendefinisikan investasi sebagai suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan erat dengan keuangan dan ekonomi.

Saat ini banyak juga para pakar ekonomi juga menyebut istilah investasi juga dikenal dengan nama penanaman modal.

Berikut kami sajikan tips yang bisa kalian lakukan untuk mengantisipasi terjadinya penipuan mengatas nama investasi melansir laman car.co.id :

Baca Juga: 5 Perbedaan Tabungan Digital dan Konvensional,Wajib Anda Ketahui dan Perlu Berhati-hati

1. WASPADA JIKA TAWARAN KEUNTUNGAN BESAR

Memang tidak semua tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang menarik bisa dikategorikan investasi bodong.

Namun ada baiknya kalian waspada jika mendapat tawaran seperti itu,lakukan penghitungan matematika secara sederhana untuk memperkirakan apakah tawaran tersebut masuk akal.

Terutama jika dengan uang yang jumlahnya tidak terlalu besar,kalian dijanjikan keuntungan yang sangat besar dan dalam jangka waktu yang sangat pendek.

Baca Juga: Potensi Keuntungan hingga 40 Persen, FIF Group Sasar Penjualan Emas Murni, Dapatkan Kepastian Investasi

2. PEMERIKSAAN DOKUMEN PERIZINAN PERUSAHAAN INVESTASI

Waspadalah jika perusahaan hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk menjalankan produk investasinya,karena SIUP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi.

Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat

Harus mengantongi izin resmi.

Izin tersebut di dapat seperti misal Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan atau Bank Indonesia atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Departemen Perdagangan.

Baca Juga: Enam Jenis Star Up yang Ada di Indonesia, Kenali Siapa Tahu Bisa Dijadikan Tempat Investasi Dana Yang Tepat

3. PAHAMI BENTUK DAN CARA PEMASARAN PRODUK INVESTASI

Perusahaan atau lembaga yang menjalankan produk investasi bodong, terkadang tidak mempunyai standar baku tentang bagaimana menjalankan produk investasi.

Bahkan ada beberapa investasi bodong yang justru tidak memiliki produk dan cara penjualan yang resmi.

Baca Juga: Pemerintah Akan Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas, Jokowi: Tingkatkan Investasi

Maka dari itu dalam berbagai produk investasi yang resmi,mekanisme cara kerja,pembagian keuntungan.

Biasanya sebagian besar perusahaan sudah memiliki standar operasi yang baku dalam menjalankan produknya.

Nah,itulah dia 3 tips, yang bisa kalian coba untuk mengantisipasi penipuan berasaskan investasi,semoga bermanfaat.***

 

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler