Penerima BLT UMKM Tahun Lalu Bakal Mendapat Jatah Tahun ini, Segini Total yang Akan Didapatkan, Baca Syaratnya

24 Agustus 2021, 15:06 WIB
Ilustrasi. BLT UMKM 2021 tahap 3 serta cara cek penerima bantuan di eformbricoid atau banpresbpumid /Dok Website BRI/

KALBAR TERKINI - Pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi dan Ma'ruf Amin berjanji memberikan jaring pengaman untuk usaha kecil dan menengah menyertai kebijakan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus mendatang.

Bahkan, mereka yang sudah mendapat bantuan tahun lalu pun masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan tahun ini.  

Dilansir Kalbarterkini.com dari IDX.com, penerima BLT UMKM tahun lalu berkesempatan untuk mendapatkan lagi di tahun ini.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Tahap 3 Agustus 2021 Di eform.bri.co.id BPUM Rp 1,2 Juta Meskipun eKTP Tidak Terdaftar

Meski begitu, angka yang akan diterima menurun bila dibandingkan dengan tahun lalu, yaitu hanya Rp 1,2 juta.

Sehingga, bila ditotal mereka yang menerima BLT UMKM pada tahun ini juga, maka mendapatkan bantuan sebesar Rp 3,6 juta dari pemerintah.

Di mana jumlah itu berasal dari penjumlahan Rp 2,4 juta tahun 2020 ditambah Rp1,2 juta tahun 2021.

Lalu, berapa jumlah pedagang yang menerima BLT UMKM Rp3,6 juta tersebut?

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengaku belum bisa membeberkan jumlah pelaku UMKM yang akan kembali menerima BLT pada tahun ini, karena sedang direkap oleh jajarannya.

Baca Juga: eform.bri.co.id BPUM Link Resmi Untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Agustus September 2021

"Sedang di rekap (jumlah pedagang yang menerima BLT UMKM kembali pada tahun ini)," kata Eddy.

Dia menyebut bila mereka yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM pada tahun lalu, tapi tak mendapatkan info untuk mendapatkan dana segar sebesar Rp1,2 juta, maka mereka hanya sebatas diusulkan saja oleh Dinas Koperasi dan UKM.

"Yang enggak dapat info menerima, diusulkan saja untuk 2021," ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk BLT UMKM pada tahun ini.

Program BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro memiliki anggaran sebesar Rp15,36 triliun.

Baca Juga: Cek Saldo ATM! BLT Subsisi Gaji Tahap 2 Sudah Cair Rp1 Juta Dari BPJS Ketenagakerjaan

Untuk tahap I, telah tersedia anggaran sebesar Rp 11,76 triliun bagi 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sebagai informasi, bagi mereka yang belum mendapatkan BLT UMKM pada tahun lalu, kini proses pengusulan BLT UMKM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM bagian Deputi Bidang Usaha Mikro.

Bagi Anda yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.

Baca Juga: Eform BRI BPUM Cara Cek Penerima BLT UMKM Agustus dan September 2021, KLIK Linknya Di Sini

Adapun syarat untuk menerima BLT UMKM ini adalah sebagai berikut:

1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: IDX CHANNEL

Tags

Terkini

Terpopuler