KALBAR TERKINI – Membagikan daging kurban ternyata tidak asal, ada takaran dan golongan didahulukan untuk mendapatkannya.
Pemotongan hewan kurban dilakukan selama tiga hari baik sapi, kambing ataupun domba.
Memotong hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi mereka yang mampu.
Banyak manfaat yang bisa didapat dari berkurban, salah satunya adalah saling berbagi dan memberi sesama manusia.
Namun, yang perlu diperhatikan adalah proses pendistribusian daging kurban yang tepat sasaran.
Daging hewan, yang sudah disembelih tersebut nantinya akan dibagikan oleh panitia pemotongan hewan kurban.
Golongan yang Berhak dan Takarannya
![Ilustrasi sapi untuk kurban](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/09/1468072010.jpg)
Dilansir dari laman Baznaz.go.id ada tiga golongan yang berhak menerimanya daging hewan kurban, antara lain:
1. Shohibul Qurban
Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.
Baca Juga: Resep Sop Iga Kuah Bening dan Sambal Jeroan Sapi
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).
Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.
2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat
Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Baca Juga: Resep Sate Kambing Bumbu Kacang dan Acar Timun
3. Fakir miskin
Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban.
Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.
Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul Qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.
Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:
“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”
“Makanlah sebagian dari daging qurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak meminta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S Al-Hajj ayat 36). ***