Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, jika seseorang berpuasa Asyura tanpa Tasu’a, disunnahkan baginya –menurut mazhab Syafi’i- berpuasa pula pada tanggal 11 Muharram.
Bahkan Imam Syafi’i sendiri dalam kitab Al Umm dan Al Imlaa’ menyatakan kesunnahan berpuasa pada tiga hari tersebut sekaligus.
Baca Juga: BERLANGSUNG, Nonton Indonesia vs Vietnam Piala AFF U16 2022 Ini Link Live Streaming dan Prediksinya
Puasa asyura (dibaca puasa asyuro) adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram.
Hukumnya sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengutamakan puasa ini, bahkan perhatian beliau lebih besar dibandingkan puasa-puasa sunnah lainnya.
Ketika para sahabat melaporkan bahwa orang-orang Yahudi juga puasa pada tanggal 10 Muharram, Rasulullah kemudian menambahnya dengan puasa satu hari sebelumnya.
Yakni tanggal 9 Muharram yang dikenal dengan nama puasa tasu’a.
Tata cara puasa Asyura sama dengan tata cara puasa pada umumnya, diantaranya :