Akan tetapi tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang muslimah. Mengingat lemahnya perasaan kaum hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh.
Baca Juga: Bacaan Surat Yasin dan Latin Lengkap 1-83 Ayat
Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam.
Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang shaleh adalah sunnah.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
“Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa”.
Baca Juga: Bacaan Akhir Tahun 2021 dan Awal Tahun 2022 Dalam Islam
Jadi dapat diambil kesimpulan untuk berziarah tidaklah di larang dalam anjuran Islam bahkan itu di wajibkan jika mengingatkan kita pada kematian maupun akhirat, selagi tidak melalukan tindakan tercela (seperti meminta pertolongan perlindungan, kekayaan, kemakmuran hingga jodoh dan lain-lainnya).
Sedangkan bagi wanita juga tidak di larang, akan tetapi sebaiknya kuatkan mental dan dalam keadaan suci (dalam artian tidak kondisi najis atau datang kesana menangis maupun lainnya berkaitan dengan emosional pribadi).***