Bolehkah Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan? Ini Dia Hukum dan Sejarah yang Perlu Diketahui

- 21 Maret 2022, 22:53 WIB
Perhatikan anjuran, adab, perilaku, hukum dan lainnya sebelum melakukan ziarah kubur, tentunya sesuai apa yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW.
Perhatikan anjuran, adab, perilaku, hukum dan lainnya sebelum melakukan ziarah kubur, tentunya sesuai apa yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW. /Tangkapan layar screenshoot./@Git 07

Baca Juga: Kalender Hijriah Islam April 2022: Lengkap Tanggal Masehi, Syakban, Jadwal dan Hari Penting di Puasa Ramadhan

Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan illat (alasan) ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat.

Oleh karena itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua dan juga ke makam orang shalih dan para wali. Selama ziarah itu dapat mengingatkan kita kepada akhirat.

Begitu pula ziarah ke makam para wali dan orang shaleh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan, sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haytami dalam kitab ‘al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra’.

Salah satu dari sekian banyaknya keterangan inilah sebagian orang (umat islam) untuk mengetahui sejarah atau hukum sebelum melakukan kunjungan ke kuburan.

Baca Juga: Catat Amalan Sunnah Hari Jumat, Perbanyaklah Shalawat dan Membaca Surat Al-Kahfi

وسئل رضي الله عنه عن زيارة قبور الأولياء فى زمن معين مع الرحلة اليها هل يجوز مع أنه يجتمع عند تلك القبور مفاسد كاختلاط النساء بالرجال وإسراج السرج الكثيرة وغير ذلك فأجاب بقوله زيارة قبور الأولياء قربة مستحبة وكذا الرحلة اليها.

Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengn melakukan perjalanan khusus ke makam mereka.

Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka.

Adapun mengenai hikmah ziarah kubur Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskannya dalam Nihayatuz Zain demikian keterangannya “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya”.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Islam nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x