“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021, ditiadakan,” lanjut ujarnya.
Kamaruddin juga menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021, jadi hari liburnya saja berubah, bukan hari besar keagamaanya,” katanya.
Adapun untuk liburan lain seperti salah satunya peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus tidak mengalami perubahan.***