Idul Adha 1442 H: Rawan Covid-19 Begini Cara Perayaan dan Distribusi Daging Kurban di Singkawang dan Pontianak

- 6 Juli 2021, 23:44 WIB
Hewan kurban//zameen.com
Hewan kurban//zameen.com /

KALBAR TERKINI – Kota Pontianak dan Kota Singkawang telah ditetapkan sebagai wilayah rawan Covid-19, penetapan tersebut juga berimbas pada perayaan keagamaan seperti Idul Adha 1442 H yang jatuh 20 Juli 2021 mendatang.

Dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII (tanggal 6 – 20 Juli 2021) juga telah diatur tentang pengaturan ibadah pada Hari Raya Idul Adha.

Secara khusus mendasarkan pada pengaturan di Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, Pelaksanaan Kurban 1442H di Luar Wilayah PPKM Darurat.

Baca Juga: Niat Puasa 10 hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Terutama Puasa Arafah Yakni Sehari Jelang Idul Adha 1442 Hijriah

Dilansir Kalbarterkini.com dari Setgab.co.id, pengaturannya antara lain meliputi ketentuan malam takbiran dan takbir keliling dilarang; Salat Iduladha ditiadakan bagi daerah risiko tinggi.

Serta pelaksanaan kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.

Sebelumnya, dalam upaya mengendalikan lonjakan kasus COVID-19, sebelumnya mulai tanggal 3 Juli 2021 pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto, meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi.

Baca Juga: Idul Adha 1442 Hijriah di Tengah Kondisi Pandemi Covid, Berikut Panduan Lengkap Cara Solat Idul Adha Kemenag

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x