Gosok Gigi tanpa Atau Dengan Pasta Gigi Saat Berpuasa? Berikut Penjelasannya dalam Islam

- 13 April 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi mencegah dan membasmi bau mulut, salah satunya dengan menggosok gigi
Ilustrasi mencegah dan membasmi bau mulut, salah satunya dengan menggosok gigi /Pixabay.com/slavoljubovski

KALBAR TERKINI – Menjaga kebersihan mulut adalah hal yang penting, terlebih saat puasa.

Sebab, puasa membuat produksi air liur berkurang karena tidak ada makanan yang dikunyah. Akibatnya, mulut jadi kering dan bau.

Kalau mulut sudah terasa bau, rasanya ingin segera sikat gigi, agar aroma mulut kembali segar.

Baca Juga: Agar Puasa Lebih Khusyuk Perhatikan Hak-hal Yang Membatalkan Puasa Berikut

Baca Juga: Baik Dibaca Saat Pandemi Covid-19, Berikut Sejarah dan Bacaan Qunut Nazilah

Namun, terkadang kita masih ragu, apakah puasa kita bisa batal ketika menyikat atau menggosok gigi?

Dahulu, Nabi Muhammad SAW menyikat gigi menggunakan siwak.

Siwak berasal dari akar pohon arak, disebut juga salvadora persica dalam bahasa latin.

Begitu pentingnya bersiwak, Rasulullah menganjurkannya melalui sebuah hadis berikut ini:

“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah,” begitu bunyi perkataan Rasulullah yang diriwayatkan oleh Nasa’i dan dishahihkan oleh ulama syaikh Al Albani.

Akibat keberadaan siwak atau miswak sudah jarang ada, serta perkembangan teknologi yang semakin maju, sikat gigi dan pasta gigi menggantikannya.

Fungsinya sama, karena inti bersiwak adalah membersihkan gigi dan mulut.

Para ulama mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa, sama dengan bersiwak.

Beberapa ulama membolehkan sikat gigi selagi puasa, tapi ulama lainnya mengatakan makruh.

Berikut penjelasannya sepeti dilansir Kalbar-Terkini.com dari Dalamislam.com.

1. Hukum menyikat gigi saat puasa : Mubah (boleh untuk dilakukan)

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu,” (Hadis riwayat Bukhori dan Muslim).

Dalam hadis di atas, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk bersiwak alias membersihkan mulut setiap kali berwudhu. Bila dihitung waktu shalat berarti 5 kali sehari.

Dapat kita lihat juga bahwa perintah ini bersifat umum, tanpa mengecualikan waktu-waktu tertentu, termasuk bulan Ramadhan.

Lalu, hadis berikut ini juga memperkuat bolehnya menyikat gigi saat berpuasa.

“Dari sahabat Rasulullah, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat ku hitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa,”(hadis riwayat Tirmidzi).

Hadis di atas menjadi dasar hukum bolehnya menggosok gigi meskipun sedang berpuasa.

2. Hukum menyikat gigi saat berpuasa : Makruh

Kehati-hatian sangat diperlukan dalam menjalankan ibadah puasa, agar tidak melakukan aktivitas yang membatalkannya.

Hal ini membuat sebagian ulama menetapkan hukum makruh jika sikat gigi ketika puasa.

Status hukum makruh di sini artinya, dikhawatirkan ketika sikat gigi, masuknya air ke rongga mulut, hingga ke kerongkongan sulit untuk dihindari.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyampaikan bahwa:

“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,”(Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, cetakan Al-Maarif, halaman 195).

Pendapat lain disampaikan oleh Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir, dalam bukunya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, yaitu:

Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadis.

Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,” (Is‘adur Rafiq, halaman 117).

Hukum sikat gigi saat puasa memakai pasta gigi

Para ulama modern telah mengkaji tentang penggunaan pasta gigi ketika menyikat gigi saat puasa. Sebab, pasta gigi memiliki rasa di mulut.

Inilah pendapat dua ulama kontemporer, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Utsaimin.

1. Boleh pakai pasta gigi ketika sikat gigi saat puasa

Dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz dalam buku yang berjudul Fatwa Ramadhan, Juz 2, halaman 495.

Bahwa menggunakan pasta gigi saat berpuasa boleh dilakukan asalkan tidak tertelan.

Sebagaimana dibolehkan bersiwak bagi orang yang puasa baik di pagi hari atau sore hari.

Baca Juga: Keutamaan Hari Pertama Ramadhan, Allah SWT Bangunkan 50 Ribu Kota Untuk Orang Berpuasa

Baca Juga: Keutamaan Hari Pertama Ramadhan, Allah SWT Bangunkan 50 Ribu Kota Untuk Orang Berpuasa

2. Sebaiknya menghindari penggunaan pasta gigi ketika sikat gigi selagi berpuasa

Sedangkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, walaupun dibolehkan, sebaiknya menghindari pakai pasta gigi.

Supaya, menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Sebab, pasta gigi memiliki rasa dan bisa saja masuk ke dalam perut tanpa disadari. (Fatwa Ramadhan, Juz 2, halaman 496).***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Dalamislam.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah