7 Perkara Pentingnya Mandi Wajib dan Manfaatnya, Muslim Jangan Abaikan Ini !

31 Juli 2022, 08:22 WIB
Ilustrasi - 7 perkara pentingnya mandi wajib yang harus muslim ketahui /

KALBAR TERKINI - Tujuan mandi adalah untuk membersihkan tubuh dengan air dari najis maupun kotoran. Mandi adakalanya wajib, sunah, mubah, atau makruh.

Mandi sunah seperti mandi untuk shalat Jumat dan mandi di hari raya. Sedangkan mandi mubah adalah mandi yang hanya dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan tanpa disertai motif terkait anjuran agama.

Adapun mandi dihukumi makruh ketika dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa dengan cara menyelam sebab dikhawatirkan ada air yang masuk ke rongga tubuh.

Baca Juga: Kisah Nabi Zakaria yang Belum Dikaruniai Anak Hingga Usia Senja, Ini Doa yang Dipanjatkannya

Berikut 7 perkara pentingnya mandi wajib yang harus muslim ketahui dikutip kalbarterkini.com dari berbagai sumber :

1. Jimak

Yaitu melakukan persetubuhan (bertemu dua khitan) apabila zakar dimasukkan ke dalam farji walaupun tidak keluar air mani.

Hal ini mewajibkan mandi berdasarkan sabda Rasulullah SAW.

إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل

Artinya, “Bila seorang lelaki duduk diantara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun ia tidak mengeluarkan mani,” (HR Muslim).

Secara umum, semua madzhab empat mewajibkan mandi sebab masuknya hasyafah ke farji baik jalan depan (vagina) atau jalan belakang (anus), miliki wanita atau pria, masih hidup ataupun mayat.

Keduanya dihukumi junub sehingga wajib mandi kecuali mayat, tidak perlu untuk dimandikan kembali.

Begitu juga seseorang yang menyetubuhi hewan juga wajib mandi menurut madzhab empat selain Hanafiyah. Hanafiyah juga tidak mewajibkan mandi karena menyetubuhi mayat.

2. Keluar Air Mani

Walaupun zakar tidak dimasukkan ke dalam farji. Begitu juga keluar air mani kerana bermimpi syahwat (wet dream)

Keluarnya sperma (mani) mewajibkan mandi wajib baik dari laki-laki maupun perempuan. Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya, “Dari Abu Sa’id Al-Khudri Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw.bersabda, ‘Air itu karena air (wajibnya mandi karena keluarnya air mani),’” (HR Muslim).

Hadits ini menunjukkan keluar mani mewajibkan mandi secara mutlak sehingga dapat dipahami baik keluar tersebut dalam keadaan terjaga atau tertidur, disengaja atau tidak, ada sebab atau tidak, disertai syahwat atau tidak karena yang menjadi titik pokok adalah yang penting keluar mani.

Baca Juga: KISAH dan Doa Nabi Musa Saat Menghadapi Kesulitan, Dimudahkan dalam segala Urusan Hingga Terhindar dari Fitnah

3. Keluar darah Haid Bagi Wanita

Jika seorang perempuan selesai haid, maka ia diwajibkan untuk mandi wajib. Hal ini dilakukan supaya ia dapat melaksanakan kembali berbagai ibadah yang dilarang pada saat haid.

Dalil kewajiban mandi bagi perempuan yang mengalami haid adalah firman Allah:

وَيَسْأَلُونَك عَنْ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ

Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu,” (Surat Al-Baqarah ayat 222).

Dalam satu kesempatan sahabat Fathimah binti Abi Jaisy RA pernah bertanya tentang darah yang keluar kemudian Rasulullah SAW menjelaskan

“Jika datang haid, maka tinggalkan salat. Dan jika telah lewat, maka mandi dan Salatlah” (HR. Al Bukhari no. 320, Muslim no. 333, Abu Daud no. 279, At Tirmizi no. 125 dan An Nasa’i I/186)”

Perempuan yang keluar darah wajib mandi setelah selesai keluarnya darah yang sudah mencapai 24 jam baik terus-menerus dalam sehari semalam atau terputus-putus dan hendak melakukan ibadah yang membutuhkan suci seperti salat, thawaf, membaca Al-Quran.

Bila keluarnya darah belum mencapai 24 jam semisal dua jam keluar darah lalu berhenti kemudian keluar darah lagi tiga jam terus berhenti lagi ini belum wajib mandi karena belum bisa dipastikan akan mencapai 24 jam yang menjadi batas minimal bisa disebut haid.

Karena itu ia cukup membersihkan kemaluannya kemudian berwudhu dan masih berkewajiban melakukan salat. Baru ketika darah sudah mencapai 24 jam ia berkewajiban untuk mandi ketika darah tersebut telah berhenti keluar (mampet) dan hendak melakukan ibadah yang mensyaratkan suci.

Baca Juga: BACAAN Doa Qunut Sewaktu Sholat Subuh, Arab dan Latin, Beserta Keutamaannya

4. Nifas

Yaitu darah yang keluar dari faraj wanita ketika melahirkan anak (Wiladah). Minimal nifas adalah waktu sebentar sedang maksimal adaah 60 hari. Umumnya nifas berlangsung selama 40 hari.

Sebagaimana haid, wanita yang mengalami nifas juga wajib mandi setelah darahnya berhenti (mampet). Hanya dalam nifas tidak perlu menunggu hingga mencapai hitungan 24 jam karena asal darah keluar setelah melahirkan sudah dapat dikategorikan nifas.

Perlu diketahui bahwa wanita yang sedang mengalami haid atau nifas tidak diperbolehkan dan tidak sah melakukan wudhu atau mandi wajib ketika sedang keluar darah (belum mampet).

Hal ini karena fungsi utama wudhu atau mandi adalah menghasilkan kesucian sedang ia sedang menjalani keluar darah yang menjadi penyebab hadats.

Ia hanya diperbolehkan melakukan mandi sunah yang fungsi utamanya menghilangkan aroma tak sedap karena hendak berkumpul dengan orang banyak seperti mandi sunah ketika hendak memasuki Mekkah dan mandi dua hari raya.

5. Wiladah

Wanita yang melahirkan anak harus mandi wajib. Tak hanya karena adanya darah nifas, saat selesai melahirkan, baik yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak seperti keguguran, seorang perempuan harus mandi wajib untuk menyucikan diri.

Sedang bila proses persalinan melalui bedah cesar, maka ada perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang berpendapat tetap wajib mandi dan ada yang mengatakan tidak.

Baca Juga: DOA dan Adab Ziarah Kubur, Kunjungi Orang Tua, Sanak Saudara dan Keluarga yang Sudah Wafat di Hari Lebaran

6. Mati kecuali Mati Syahid

Dalam sebuah riwayat hadits dikisahkan ada seorang lelaki yang jatuh dari untanya dan patah lehernya, lalu meninggal dunia. Kemudian, Rasulullah bersabda:

“Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara serta kafankanlah dia dengan kedua pakaiannya dan jangan kamu tutupi kelakanya karena sesungguhnya Allah akan menghidupkannya kembali pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Orang yang meninggal wajib dimandikan selain orang yang meninggal dalam kondisi syahid dan selain korban keguguran atau aborsi yang belum tampak bentuk sebagai manusia seperti masih berbentuk segumpal daging.

Sedang bila bayi keguguran tersebut telah memiliki sebagian bentuk manusia seperti telah memiliki tangan atau kepala, maka tetap wajib dimandikan.

7. Masuk Islam orang dari ajaran sebelumnya ("kafir")

Dari Qais bin Ashim, ia menceritakan bahawa ketika ia masuk Islam, Nabi SAW menyuruhnya mandi dengan air dan bidara (HR. At Tirmidzi no. 602 dan Abu Dawud no. 351, disahihkan oleh Syeikh Albani dalam Irwaa’ul Ghalil no. 128).

Baca Juga: GAMBARAN Umum Kerajaan Islam Pertama di Indonesia, Kerajaan Samudra Pasai di Aceh Lahir Pertama 1267 Masehi

Manfaat Mandi Wajib

Sementara itu manfaat mandi junub atau mandi wajib sesuai sunnah Rasulullah SAW agar air dingin tidak langsung disiram ke kepala, sehingga bisa mencegah penyakit.

Di mana, jika air dingin langsung disiram ke kepala, ketika kulit kepala terasa dingin, maka darah dari jantung langsung menyembur ingin memanaskan otak kepala. Hal tersebut bisa menyebabkan pecah pembuluh darah.

Jadi, perlunya memanaskan badan dengan cara mendinginkan anggota tubuh satu persatu sampai akhirnya semua anggota tubuh basah semua.

Dikarenakan manfaat mandi wajib di dalam agama Islam yang di terangkan oleh Syekh Muhyiddin sebagai disebutkan dalam kitabnya yang berjudul Ibadatul Islam: Fiqhuha, Asroruha, wa Ta’allumu Kaifiyyatiha dalam bab faidah-faidah mandi (fawaidul ghusli), yakni :

1. Mandi sebagai ibadah sebagaimana wudhu

Ketika seorang muslim melaksanakan mandi, ia berarti telah melaksanakan perintah Allah sebagaimana di terangkan di dalam al-Qur’an sebagai berikut :

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

Apabila kalian junub, maka mandilah. QS. Al-Maidah [5]: 6

Menanggapi hal ini, Syekh Muhyiddin berkomentar bahwa dengan melaksanakan perintah Allah ini, terdapat pahala yang besar, kebahagiaan, ketenangan dan kegembiraan.

2. Mandi adalah kebersihan

Ketika menjalani aktivitas dan pekerjaan sehari, tubuh kita tentunya pernah terkena sesuatu yang kotor atau sisa sisa dari sesuatu yang lengket ataupun keringat di tubuh. Oleh karena itu, perlu sekali kita untuk membersihkannya dengan cara mandi.

Dilansir bincangsyariah.com, Syekh Muhyiddin juga mengutip suatu ucapan ulama,

اَلنَّظَافَةُ مِنَ الْإِيْمَانِ

kebersihan sebagai dari iman.

3. Mandi menjadikan tubuh menjadi semangat beraktivitas, aktif dan mengusir rasa malas

Untuk faidah ini, Syekh Muhyiddin menjelaskan faidah ini dengan cukup singkat sebagai berikut,

وَلَا شَكَّ أَنَّ اللهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى خَلَقَنَا وَ شَرَّعَ لَنَا مَا يُصْلِحُنَا وَيُقِيْمُ شَأْنَنَا فَإِنِ سْتَجَبْنَا تَقَيَّأْنَا ظِلَالَ مَحَبَّتِهِ وَرِضَاهُ وَسَعِدْنَا فِيْ الدُّنْيَا وَالْأَخِرَةِ

Tidak di ragukan lagi, bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala menciptakan dan membuat aturan (syariat) akan sesuatu yang dapat memperbaiki dan menegakkan urusan kita.

Apabila kita mengikuti aturan syariat-Nya, maka kita bernaung pada naungan cinta dan ridho-Nya. Dan kitapun bahagia di dunia dan akhirat.

Diantara syariat-Nya ialah mandi. Oleh karena itu, apabila kita melaksanakan mandi sebagaimana yang telah di tetapkan di dalam syariat, maka insyaallah kita akan bernaung dalam naungan cinta dan ridho-Nya. Sehingga kita pun termasuk orang yang bahagia di dunia dan akhirat.

Hal ini sesuai dengan firman Allah yang dikutip beliau dalam karyanya:

اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّبِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber bincangsyariah.com

Tags

Terkini

Terpopuler