Zakat Fitrah dan Pengertiannya, Berikut Hukum, Jumlah dan Bacaan Niat Zakat Fitrah

3 Mei 2021, 11:08 WIB
Ilustrasi pembayaran zakat maal di Baznas /Baznas.go.id/

KALBAR TERKINI – Setiap muslim wajibmembayarkan Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri.

Selain dimaksudkan untuk membersihkan harta dari yang tidak hak, pembayaran zakat juga dimaksudkan seagai bentuk kepedulian kepada mereka yang kurang mampu.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka,

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-21 Ramadhan, Allah Berikan Keistimewaan nabi Yusuf AS

bagi laki-laki dan perempuan,bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.

Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih.
(HR. Bukhari dan Muslim).

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-20 Ramadhan, Mendapat Pahala Ibarat Berpuasa 100 Tahun

Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan.

Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.

Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim,

laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama.

Baca Juga: Gelar Silaturahmi Ramadhan dengan Organisasi Mahasiswa, Kapolresta Pontianak Kota Ajak Wujudkan Sinergi

Hukum

Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar

Bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya,

orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-19 Ramadhan, Seluruh Malaikat Ziarah ke Kuburnya Setiap Hari

Tata Cara

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan.

Itulah dasar pokok yang membedakan zakat fitrah dengan sedekah-sedekah lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-18 Ramadhan, Malaikat Jibril hingga Pemikul Arasy Memohonkan Ampunan Dosa Untuknya

Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: globalzakat

Tags

Terkini

Terpopuler