Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2024 Secara Online Ikuti Tahapan Berikut ini

- 18 Maret 2024, 21:16 WIB
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak.
Ilustrasi - Batas lapor SPT Tahunan 2023 sampai kapan tanggal berapa, wajib pajak harus mengisi pelaporan sebelum lewat 3 bulan dari akhir tahun pajak. /Tangkap layar Instagram.com/@bpskabupatenpati

KALBAR TERKINI – Tahukah kalian jika dasar hukum lapor spt tahunan pribadi 2024.

Berisakan bahwa wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya.

Hal ini tercantum dalam UU No.6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca Juga: Simak Amalan Doa Melancarkan Rezeki agar Usaha Lancar dan Berlimpah dan dikaruniai keberkahan

Di dalam undang-undang tersebut,tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunannya secara online melalui DJP Online atau melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.

Untuk melakukan pelaporan di DJP Online, pastikan wajib pajak pribadi sudah membuat akun.

Pembuatan akun di DJP Online ini tidak hanya dibutuhkan untuk pelaporan SPT,tapi juga akan sangat dibutuhkan untuk urusan perpajakan lainnya.

Tidak hanya itu,wajib pajak juga harus memiliki e-Fin, yaitu nomor identifikasi dari DJP untuk melakukan pelaporan pajak secara online.

Baca Juga: Jadwal dan Agenda Presiden Jokowi Selama Di Kalimantan Barat, Resmikan Jembatan Hingga Bandara

Halaman:

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x