Simak Kelebihan dan Kekurangan Menjadi Pegawai Berstatus PPPK,Cek disini !

- 8 Oktober 2023, 20:24 WIB
ilustrasi. Pelamar PPPK 2023 tenaga teknis dapat instruksi khusus dari Pemkot Surabaya.
ilustrasi. Pelamar PPPK 2023 tenaga teknis dapat instruksi khusus dari Pemkot Surabaya. /dok. instagram @bkn2surabaya

KALBAR TERKINI – Tahukah anda jka kepanjangan dari PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan begitu PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu.

Nantinya, pejabat pembina kepegawaian-lah yang akan mengangkat calon PPPK menjadi PPPK.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menentukan jumlah formasi CPNS 2023, yakni 572.496, terdiri dari: 28.903 orang PNS dan 543.593 orang PPPK.

Baca Juga: Agar Tetap Semangat Simak Bagaimana Tips Sederhana Lolos Seleksi PPPK,Cek Selengkapnya

Berikut kami sajikan beberapa kelebihan dan kekurangan menjadi PPPK,cek selengkapnya :

Kelebihan PPPK

• Ada kemungkinan pengangkatan CPNS ke depan melalui PPPK.

• Usia maksimal pendaftaran PPPK adalah 59 tahun atau satu tahun sebelum pensiun, Anda tetap bisa mendaftar.

• Mendapatkan NIP dan SK sama dengan ASN.

• Dapatkan pensiun satu kali dari pemotongan gaji bulanan.

• KDP jauh lebih baik daripada sistem Honor.

• PPPK akan otomatis memperbaharui kontrak setiap tahun dengan melengkapi berkas, tidak perlu mendaftar dari awal.

• Pekerja PPPK akan mendapatkan fasilitas seperti BPJSK Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

• Pendaftar PPPK bebas memilih formasi, tidak harus di sekolah honorer.

• Setiap tahun setiap pendaftar dapat mengambil hingga 3 tes.

Kekurangan PPPK

• Sistem PPPK hanya akan membayar pekerja berdasarkan masa produktifnya.

• Tidak ada jaminan hari tua.

• Akan ada gap antara PPPK dan PNS.

• Tidak ada pensiun bagi keluarga ketika kontrak berakhir.

• Sistem Kerja PPPK sama dengan Pekerja Kontrak di Perusahaan.

Demikian telah kami sajikan beberapa ulasan terkait bagaimana keklebihan dan kekurangan ,menjadi pegawai pppk, semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah