KALBAR TERKINI – Tahukah anda jka kepanjangan dari PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan begitu PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang memiliki jangka waktu tertentu.
Nantinya, pejabat pembina kepegawaian-lah yang akan mengangkat calon PPPK menjadi PPPK.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menentukan jumlah formasi CPNS 2023, yakni 572.496, terdiri dari: 28.903 orang PNS dan 543.593 orang PPPK.
Baca Juga: Agar Tetap Semangat Simak Bagaimana Tips Sederhana Lolos Seleksi PPPK,Cek Selengkapnya
Berikut kami sajikan beberapa kelebihan dan kekurangan menjadi PPPK,cek selengkapnya :
Kelebihan PPPK
• Ada kemungkinan pengangkatan CPNS ke depan melalui PPPK.
• Usia maksimal pendaftaran PPPK adalah 59 tahun atau satu tahun sebelum pensiun, Anda tetap bisa mendaftar.
• Mendapatkan NIP dan SK sama dengan ASN.
• Dapatkan pensiun satu kali dari pemotongan gaji bulanan.
• KDP jauh lebih baik daripada sistem Honor.
• PPPK akan otomatis memperbaharui kontrak setiap tahun dengan melengkapi berkas, tidak perlu mendaftar dari awal.
• Pekerja PPPK akan mendapatkan fasilitas seperti BPJSK Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
• Pendaftar PPPK bebas memilih formasi, tidak harus di sekolah honorer.
• Setiap tahun setiap pendaftar dapat mengambil hingga 3 tes.
Kekurangan PPPK
• Sistem PPPK hanya akan membayar pekerja berdasarkan masa produktifnya.
• Tidak ada jaminan hari tua.
• Akan ada gap antara PPPK dan PNS.
• Tidak ada pensiun bagi keluarga ketika kontrak berakhir.
• Sistem Kerja PPPK sama dengan Pekerja Kontrak di Perusahaan.
Demikian telah kami sajikan beberapa ulasan terkait bagaimana keklebihan dan kekurangan ,menjadi pegawai pppk, semoga bermanfaat.***