KALBAR TERKINI - Link membeli dan cara pasang E Meterai untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Pembelian E Meterai bisa laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ atau melalui https://meterai-elektronik.com.
Penggunaan atau pembubuhan E Meterai pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mewajibkan adanya penggunaan e-Meterai pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023.
Sebelum mengetahui cara menggunakan atau membubuhkan E Metarai pada Berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, berikut cara membeli e Meterai secara resmi:
- Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan
- Isi data diri dengan lengkap dan benar dan klik “Selanjutnya”
- Pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik “Selanjutnya”
- Isi formasi dengan pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar
- Isi captcha dan klik “Selanjutnya”
- Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”
- Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan
- Klik 'Cek Akun e-Meterai’
- Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai '
- Isi email, buat password dan konfirmasi password
- Klik 'Submit'
- Buka notifikasi pada email yang terdaftar, lalu klik “Aktivasi Akun”
- Setelah aktivasi akun, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com
- Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
- Masukkan Captcha dan klik 'Login'
- Lakukan pembelian dengan klik menu 'Pembelian'
- Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik 'Bayar'
- Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.
Baca Juga: Formasi PPPK Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Butuh 593 Guru dan 305 Tenaga Kesehatan
Cara menggunakan atau membubuhkan E Meterai pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023:
Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
Klik 'Cek Akun e-Meterai '
Login akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
Masukkan Captcha dan klik 'Login'
Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen
Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai
Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai
Pilih dokumen dan klik 'Open'
Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan
Klik 'Unggah e-Meterai '
Cek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan
Klik unggah pdf yang sudah ada e-materai
Pilih dokumen lalu klik open
Pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai.
Peraturan penggunaan e meterai ini sesuai dengan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
***