11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Baca Juga: VIRAL Anime Hokage Presiden Indonesia di Media Sosial, Ternyata Gunakan Aplikasi Ini
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Alur Menikah di KUA:
Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah