5 Artis yang Menikah di KUA, Ada Pasangan Armand Maulana dan Dewi Gita, Berikut 14 Syarat dan Alurnya

- 9 Februari 2023, 11:52 WIB
Pasangan artis Armand Maulana dan Dewi Gita yang menyayikan lagu 11 Januari.
Pasangan artis Armand Maulana dan Dewi Gita yang menyayikan lagu 11 Januari. /dok. akun Instagram @dewigita01/

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

Baca Juga: VIRAL Anime Hokage Presiden Indonesia di Media Sosial, Ternyata Gunakan Aplikasi Ini

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Alur Menikah di KUA:

Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan

Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: simkah.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah