Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Ibu Muda di Malang. Tak Terima Korban Rujuk, Dihabisi Selingkuhan di Depan Anak
Tak terima kliennya ditangkap tim intel Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamaruddin mengaku sudah melaporkan penangkapan tersebut kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"Saya tadi langsung lapor Kapolri, Jaksa Agung dan semua yang terkait," kata Kamaruddin di Kantor Kejati Jawa Tengah.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana membantah pihak Kejati Jateng menculik dan menyiksa Agus.
Dia juga mempersilakan pihak Agus untuk melaporkannya kepada polisi apabila benar mengalami hal tersebut.
"Kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum," jelas Ketut.
Ketut juga menegaskan pihak Kejati Jateng hanya menangkap Agus Hartono di Bandara Ahmad Yani, Semarang lantaran sudah tiga kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.***