Pengusaha Tony Sutrisno Tertipu Rp 77 Miliar, Laporkan Brand Manager Richard Mille Indonesia Richard Lee

- 6 April 2022, 11:18 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Foto: PMJ/Yeni). /

KALBAR TERKINI - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah merek Richard Mille seharga Rp77 miliar.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban yang merupakan pengusaha Tony Sutrisno (TS).

Laporan terkait penipuan jam tangan ini teregister dengan nomor: STTL/265/VIL2021/Bareskrim Polri pada 26 Juni 2021.

Baca Juga: Harga Jam Tangan Mongol Stres Selangit, Berikut Komponen Rolex Cosmograph Daytona Platinum

Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jam tangan mewah ini merupakan seseorang bernama Richard Lee yang merupakan brand manager Richard Mille Indonesia.

"Penyidik sudah menerima laporannya, sekarang dalam proses lidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 6 April 2022.

Gatot melanjutkan, penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Wow, Jam Tangan Rolex Cosmograph Daytona Platinum Milik Mongol Stres Seharga Rp 2,6 Milyar

Sejumlah saksi juga telah diperiksa penyidik.

Meski begitu, penyidik belum mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

"Ada beberapa saksi yang sudah diambil keterangan, tapi belum bisa mengerucut ke penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Facebook Siapkan Jam Tangan Koneksi Unggahan Blog

Royandi, kuasa hukum Tony Sutrisno menyebut pembelian tersebut dilakukan pada awal 2021 lalu.

"Kami sudah membeli dua jam tangan tersebut pada awal 2021, biasanya kami transaksi di Jakarta dan terima di Jakarta," ujarnya.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: PMJNews Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah