Profil Lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Anggota Polres Manado yang Sempat Menjadi Buronan

- 10 Februari 2022, 16:22 WIB
Briptu Christy. Sosok Anggota Polres Manado yang sempat buron dan diamankan di sebuah Hotel di Kemang, Rabu 9 Februari 2022
Briptu Christy. Sosok Anggota Polres Manado yang sempat buron dan diamankan di sebuah Hotel di Kemang, Rabu 9 Februari 2022 /Facebook

Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari kesatuan tempatnya bertugas.

Baca Juga: Kronologi Polwan Polda Kalteng Dipukuli Oknum Prajurit TNI Saat Melerai Perkelahian

Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg dan memiliki rambut hitam lurus.

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

“Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga: Bagikan Sembako kepada Warga, Cara Polwan Polda Kalbar Maknai Peringatan Hari Kartini

Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber Fajarpendidikan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah