Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara, Polisi: Laporan Indra Kenz Dihentikan jika Ia Tersangka

- 9 Februari 2022, 17:10 WIB
Indra Kenz si Crazy Rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban affiliator Binomo pada Polda Metro Jaya. Maru Nazara mengaku merugi hingga Rp 500 juta
Indra Kenz si Crazy Rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban affiliator Binomo pada Polda Metro Jaya. Maru Nazara mengaku merugi hingga Rp 500 juta /Instagram/@indrakenz/

KALBAR TERKINI - Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara, Polisi: Laporan Indra Kenz Dihentikan jika Ia Tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Indra Kenz alias Crazy Rich Medan Potensial dihentikan.

Hal tersebut jika nantinya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang terlebih dahulu dilayangkan Maru Nazara.

Baca Juga: Crazy Rich Medan Laporkan Maru Nazara, Sosok yang Mengaku Tertipu Binomo dengan Kerugian Rp 500 Juta.

"Nanti kita lihat, kalau Bareskrim menetapkannya sebagai tersangka, berarti dia (laporan pencemaran nama baik) tidak bisa diproses yang disini," jelas Zulpan, Selasa 8 Februari 2022.

Maru Nazara sendiri merupakan investor Binomo yang mengaku ditipu Indra Kenz dengan kerugian Rp 500 Juta.

Indra Kenz melaporkan balik Maru Nazara tas pencemaran nama baik setelah Maru Nazara membuat video YouTube yang intinya menjelek-jelekkan dirinya.

Baca Juga: Polri Bidik Influencer Binomo, Dalami Trading Bodong, Berikut Influencer Kenamaan Tanah Air Diduga Terlibat

Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan yang dilakukan crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Maru Nazara
Maru Nazara Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

"Indra Kenz kesini untuk melaporkan balik ya, kaitannya dengan UU ITE dan pencemaran nama baik," kata Endra Zulpan.

Meski menerima laporan tersebut, Zulpan menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga: INVESTOR WAJIB CERMAT NIH! Bappetti Blokir 1.222 Situs Web Treding, Sebagian Sering Muncul di Beranda Facebook

Namun, utamanya akan melihat kasus pelaporan dugaan penipuan di Bareskrim Polri yang menyeret Indra.

"Tentu penyidik akan melihat dari kasus utamanya yang di Bareskrim itu dan berkoordinasi terkait investasi yang dilaporkan Rp2,4 miliar, dan Indra Kenz juga pihak yang dilaporkan," sambungnya.

Jika Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan aplikasi trading Binomo di Bareskrim Polri, maka kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan di Polda Metro tidak bisa dilanjutkan.

Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenza atau yang dikenal sebagai crazy rich Medan melaporkan Maru Nazara, salah satu korban aplikasi trading Binomo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan ini masih berkaitan dengan salah satu video yang diunggah di akun YouTube Panggung Inspirasi Official.

Adapun dalam hal ini, laporan terhadap Maru Nazara telah teregister dengan nomor LP/B/660/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Maru Nazara dilaporkan terkait Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah