Profil Lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Anggota Polres Manado yang Sempat Menjadi Buronan

10 Februari 2022, 16:22 WIB
Briptu Christy. Sosok Anggota Polres Manado yang sempat buron dan diamankan di sebuah Hotel di Kemang, Rabu 9 Februari 2022 /Facebook

KALBAR TERKINI - Profil Lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, Anggota Polres Manado yang Sempat menjadi Buronan.

Nama anggota polisi wanita (Polwan) Polres Manado, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ramai menjadi perbincangan netizen sejak beberapa hari terakhir.

Pertama kali, nama tersebut diungkap sebagai Briptu C, sosok yang muncul dalam video viral di TikTok dan Twitter berdurasi 1 Menit 54 Detik.

Baca Juga: Briptu Christy Sempat Diterpa Isu Video Viral, Diamankan di Kemang dan Akhirnya Dikembalikan ke Polres Manado

Namun polisi dan keluarga sudah memastikan, sosok yang dalam video tersebut bukan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto.

Siapa sebenarnya Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, berikut profil lengkapnya.  

Briptu C atau lengkapnya Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto lulus sebagai Polwan pada tahun 2014 dengan pangkat Bripda.

Baca Juga: Viral Video 1 Menit 54 Detik Briptu Christy di Twitter dan Tiktok 2022, Ini Penjelasan Polisi

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado tempat pertamanya bertugas.

Wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 itu bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dan sejak 15 November 2021 dilaporkan hilang dari kesatuan tempatnya bertugas.

Baca Juga: Kronologi Polwan Polda Kalteng Dipukuli Oknum Prajurit TNI Saat Melerai Perkelahian

Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 cm dengan berat 65 kg dan memiliki rambut hitam lurus.

Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

“Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca Juga: Bagikan Sembako kepada Warga, Cara Polwan Polda Kalbar Maknai Peringatan Hari Kartini

Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto akhirnya berhasil diamankan oleh Propam Polda Metro Jaya, Rabu 9 Februari 2022 di sebuah hotel.

Saat ditangkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sedang sendirian.

Saat ini, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sudah dikembalikan ke Polres Manado dengan pengawalan.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber Fajarpendidikan.com

Tags

Terkini

Terpopuler