Isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966

- 31 Maret 2022, 13:56 WIB
Cek isi Tap MPRS 25 Tahun 1966
Cek isi Tap MPRS 25 Tahun 1966 /Tangkapan layar screenshoot./YouTube @Idwar Anwar

KALBAR TERKINI – Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 berisikan tentang “Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara Repubik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran KOMUNIS/MARXISME dan LENINISME.

Baca Juga: Keturunan PKI Bisa Menjadi Prajurit TNI, Panglima Jenderal Andika Perkasa Beri Penjelasannya

Berikut adalah isi Tap MPRS No 25 Tahun 1966:

Pasal 1

“Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerahan beserta semua organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3 1966 dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut di atas menjadi Ketetapan MPRS.”

Pasal 2

“Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segara bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.”

Pasal 3

“Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.”

Pasal 4

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: hukum online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x