Pengertian Dasar Negara Indonesia, Makna, Fungsi Sebagai Pandangan Hidup Bermasyarakat dan Bernegara

- 20 September 2021, 14:30 WIB
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila.
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. /Twitter/@herrysw


KALBAR TERKINI – Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, dimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan, meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.


Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Istilah Pancasila itu sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Baca Juga: Pengertian Lambang Garuda Indonesia, Makna dan Artian Sila Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima


Istilah nama Pancasila sebagai dasar Negara lahir pada tanggal 1 Juni 1945, sebagaimana diusulkan Ir. Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI, yang mana usulan agar nama Dasar Negara yang terdiri dari lima asas atau lima sila dinamakan Pancasila.


Hal itupun disetujui dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 Pancasila sebagai Dasar Negara, yang dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).


Disahkan sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Baca Juga: Peristiwa Hari Ini 20 September, John F. Kennedy Mengusulkan Patungan Antara AS dan Rusia Untuk Mencapai Bulan


Adapun pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan sebagai Dasar Negara:


1. Pancasila sebagai pandangan hidup.


Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking), oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat.


Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya.

Baca Juga: Link Baca Manga Boruto Chapter 62 Sub Indo, Code Mulai Beraksi, Boruto datang Membantu Kawaki


Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia di Indonesia harus dijiwai.


Hal ini juga merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.


2. Pancasila sebagai Dasar Negara

Baca Juga: Bacaan Surat Al-Falaq: Artian, Latin, Terjemahan, Keutamaan dan Keistimewaannya


Sebagai dasar negara, Pancasila harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis konstitusional (menurut hukum ketatanegaraan), oleh karena itu setiap orang tidak boleh atau tidak bebas memberikan pengertian/penafsiran manurut pendapatnya sendiri.


Pancasila dalam pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag) atau ideologi negara (staatsidee).


Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara atau mengatur pemerintahan negara.

Baca Juga: Ingat! Buat Watermark Terlebih Dahulu Saat Kirim File KTP, Antisipasi Keamanan Anda Dari Kejahatan Digital


Berdasarkan pengertian pokok Pancasila, maupun berdasarkan peranannya dalam tata kehidupan bangsa Indonesia sebagaimana diuraikan di atas, maka Pancasila dalam bentuknya yang sekarang ini berfungsi sebagai:


1. Dasar yang statis / fundamental, di mana di atasnya didirikan bangunan negara Indonesia yang kekal. Inilah fungsi pokok Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.


2. Tuntunan yang dinamis, yaitu ke arah mana / negara Indonesia akan digerakkan, atau dengan perkataan lain sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.

Baca Juga: Mengenal PayPal, Aplikasi Memudahkan Transaksi Berbagai Negara, Saat Ini Luncurkan Perdagangan Kripto


3. Ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, di mana Pancasila menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan.


Di samping itu, apabila dilihat lingkup jangkauan sasarannya, fungsi-fungsi Pancasila dapat dibedakan sebagai berikut:


1. Fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok atau fungsi utama dari Pancasila sebagai Dasar Negara.

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece Episode 992, Yamato Wanita Asli! Kaido Memiliki Rencana Baru


2. Fungsi sosiologis, yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.


3. Fungsi etis dan filosofis, yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi, dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking atau philosophical sistem.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x