Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of thinking), oleh karena itu harus dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
Dalam pengertian tersebut, Pancasila disebut juga sebagai way of life, weltanschaung, pegangan hidup, petunjuk hidup, dan sebagainya.
Baca Juga: Link Baca Manga Boruto Chapter 62 Sub Indo, Code Mulai Beraksi, Boruto datang Membantu Kawaki
Dalam hal ini Pancasila adalah sebagai petunjuk arah kegiatan di segala bidang kehidupan, sehingga seluruh tingkah laku dan perbuatan manusia di Indonesia harus dijiwai.
Hal ini juga merupakan pancaran dari sila-sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Baca Juga: Bacaan Surat Al-Falaq: Artian, Latin, Terjemahan, Keutamaan dan Keistimewaannya
Sebagai dasar negara, Pancasila harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis konstitusional (menurut hukum ketatanegaraan), oleh karena itu setiap orang tidak boleh atau tidak bebas memberikan pengertian/penafsiran manurut pendapatnya sendiri.
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut pula sebagai dasar falsafah negara (philosofische grondslag) atau ideologi negara (staatsidee).
Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara atau mengatur pemerintahan negara.