Pengertian Dasar Negara Indonesia, Makna, Fungsi Sebagai Pandangan Hidup Bermasyarakat dan Bernegara

- 20 September 2021, 14:30 WIB
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila.
Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. /Twitter/@herrysw


KALBAR TERKINI – Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, dimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sudah diterapkan dalam kehidupan kemasyarakatan maupun kenegaraan, meskipun sila-silanya belum dirumuskan secara konkrit.


Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila memiliki arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Istilah Pancasila itu sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas.

Baca Juga: Pengertian Lambang Garuda Indonesia, Makna dan Artian Sila Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat, Kelima


Istilah nama Pancasila sebagai dasar Negara lahir pada tanggal 1 Juni 1945, sebagaimana diusulkan Ir. Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI, yang mana usulan agar nama Dasar Negara yang terdiri dari lima asas atau lima sila dinamakan Pancasila.


Hal itupun disetujui dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 Pancasila sebagai Dasar Negara, yang dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).


Disahkan sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Baca Juga: Peristiwa Hari Ini 20 September, John F. Kennedy Mengusulkan Patungan Antara AS dan Rusia Untuk Mencapai Bulan


Adapun pengertian Pancasila sebagai Pandangan Hidup dan sebagai Dasar Negara:


1. Pancasila sebagai pandangan hidup.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x