KALBAR TERKINI - Amandemen UUD 1945 Kembali Disuarakan, Berikut Isi 4 KaliAmandemen yang Sudah Dilakukan Sebelumnya.
Undang-undang 1945 kembali diisukan akan mengalami amandemen untuk memasukkan jabatan presiden bisa sampai tiga periode.
Namun hingga kini, elemen di parlemen masih belum sepenuhnya sependapat.
Baca Juga: Sejarah 18 Agustus: UUD 1945 Disahkan, Soekarno Hatta Jadi Presiden dan Wakil Presiden Kala Itu
Presiden Jokowi sendiri mengaku tidak sependapat, karena jabatan dua periode sudah tepat.
Nah, apa kalian tahu berapa kali UUD 1945 mengalami amandemen, total keseluruhan sudah empat kali dilakukan.
Berikut inti empat kal amandemen tersebut dilansir Kalbarterkini.com dari berbagai sumber.
1.Perubahan Pertama UUD 1945
Perubahan terhadap Undang-Undang 1945 terjadi setelah berkumandangnya tuntutan reformasi, yang diantaranya berkenaan dengan reformasi konstitusi (constitusional reform).