LONDON, KALBAR TERKINI - Inggris Raya segera memberlakukan undang-undang (UU) sangat tegas. UU ini dapat mempidana para bos perusahaan digital dan media sosial jika melanggar.
Ketegasan setiap negara lewat regulasi seperti ini, setidaknya dapat menekan berbagai dampak negatif dari semua konten digital dan medsos, seperti TikTok, Google, Facebook, atau Twitter.
Inggris menjadi garda depan dalam gerakan global untuk mengendalikan kekuatan platform teknologi sehingga para bosnya lebih bertanggung jawab atas materi-materi berbahayanya.
Baca Juga: SIAPA Maskray, Seleb TikTok yang Wafat Diusia Muda, Berikut Biodata Lengkapnya
Materi-materi digital dan media sosial ini termasuk pelecehan seksual anak, konten rasis, intimidasi, penipuan, dan materi berbahaya lainnya yang berkembang biak di platform-platform tersebut, sebagaimana yang juga diupayakan di Uni Eropa dan AS.
Dilansir Kalbar-Terkini.com dari The Associated Press, Jumat, 18 Maret 2022. Pemerintah Inggris sejak Kamis, 17 Maret 2022, telah meluncurkan RUU tentang Keamanan Online di parlemen.
RUU yang disebut ambisius namun kontroversial ini, akan memberi pihak regulator kekuatan yang luas untuk menindak perusahaan media digital dan sosial yang melanggar regulasi itu.
Baca Juga: Awkarin Beri Sinyal Putus, Medsos Gangga Kusuma Diserbu, Netizen: Kamu Jahat
Sementara internet telah mengubah kehidupan orang-orang, perusahaan teknologi belum dimintai pertanggungjawaban, ketika bahaya, penyalahgunaan, dan perilaku kriminal, telah membuat kerusuhan di platform mereka.