Rachel Vennya Gunakan Plat RFS, Berikut Arti RF, RFS, RFP, RFD yang Konon Bukan untuk Kalangan Umum

- 22 Oktober 2021, 17:07 WIB
Plat mobil yang ditumpangi Rachel Vennya B-139-RFS.
Plat mobil yang ditumpangi Rachel Vennya B-139-RFS. /Dok PMJ News./


KALBAR TERKINI - Rachel Vennya Gunakan Pelat RFS, Berikut Arti Plat RF, RFS, RFP, RFD yang Konon Bukan untuk Kalangan Umum.

Rachel Vennya kembali memicu perhatian publik setelah menggunakan pelat berkode RFS saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Wajar saja, karena pelat mobil jenis Welvire yang digunakannya tersebut seharusnya dipergunakan oleh pejabat negara.

Baca Juga: Rachel Vennya Miliki Kerajaan Bisnis di Seluruh Indonesia, Berikut Profil Lengkap, Pendidikan dan Karir

Kepolisian menyebut, ada dugaan Rachel Vennya membeli pelat khusus sehingga terlihat seperti pejabat negara.

Lalu, apa yang dimaksud dengan pelat berkode RFS, RF dan lainnya yang mulai ramai dipergunakan akhir-akhir ini.

Berikut penjelasannya dilansir Kalbarterkini.com dari Auto2000.com. 

Mengenal plat RF

Selain digunakan untuk melambangkan daerah tempat kendaraan terdaftar, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor juga sering kali digunakan untuk menandakan jenis kendaraan.

Baca Juga: Mobil VW Didirikan Serikat Buruh Jerman pada 1937, Rupanya Desainer Terbaiknya Asal Bandung, Siapa Dia?

Beberapa kendaraan yang ada di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus sehingga harus dibedakan melalui TNKB. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.

Plat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu.

Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Baca Juga: Audi Luncurkan Audi skysphere Concept, Mobil Sport Listrik yang Dilengkapi Kemudi Otonom dan Isi Daya Mandiri

Macam-macam plat RF

Sebenarnya, plat RF memiliki beberapa variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan.

Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut. Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya.

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.

Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian).

Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.

RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.

RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

Aturan mengenai plat RF

Lalu, apa keistimewaan dari plat khusus tersebut? Benarkah kendaraan tersebut wajib diprioritaskan?

TNKB dengan kode RF memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya.

Meski demikian, tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode RF mendapatkan perlakuan khusus di jalan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan ini mengatur tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.

Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder.

Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.

Siapa saja yang berhak mendapat plat RF?

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa tidak sembarang orang bisa mendapatkan TNKB dengan kode RF.

Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Auto 2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah