Rachel Vennya Gunakan Plat RFS, Berikut Arti RF, RFS, RFP, RFD yang Konon Bukan untuk Kalangan Umum

- 22 Oktober 2021, 17:07 WIB
Plat mobil yang ditumpangi Rachel Vennya B-139-RFS.
Plat mobil yang ditumpangi Rachel Vennya B-139-RFS. /Dok PMJ News./

Beberapa kendaraan yang ada di Indonesia memang masuk dalam kategori khusus sehingga harus dibedakan melalui TNKB. Salah satu kode yang digunakan untuk menandai kendaraan khusus tersebut adalah kode RF.

Plat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang dan bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan instansi tertentu.

Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Baca Juga: Audi Luncurkan Audi skysphere Concept, Mobil Sport Listrik yang Dilengkapi Kemudi Otonom dan Isi Daya Mandiri

Macam-macam plat RF

Sebenarnya, plat RF memiliki beberapa variasi. Tiap variasi kode mewakili instansi yang berbeda pula. Umumnya, kode RF ini diikuti oleh satu huruf tambahan.

Jadi, total ada tiga digit huruf pada TNKB khusus tersebut. Apa saja variasi dari TNKB dengan kode RF? Berikut penjelasannya.

RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.

Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian).

Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Auto 2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah