Tahapan Pilkada 2024 Mulai dari Perencanaan, Kampanye Hingga Hari Pemungutan Suara

- 28 Mei 2024, 13:50 WIB
 Pilkada 2024
Pilkada 2024 /Antara/

10. Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

11. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

12. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

13. Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

* Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

*  Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

14. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

* Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

* Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

***

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah