10. Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
11. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
12. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
13. Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
* Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
* Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
14. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
* Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
* Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
***