Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Untuk Penyandang Disabilitas, Cumlaude dan Pelamar Umum

- 21 Februari 2024, 16:31 WIB
Ilustrasi CPNS 2024, tak hanya cumlaude, penyandang disabiltas dapat alokasi  untuk ikut seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ilustrasi CPNS 2024, tak hanya cumlaude, penyandang disabiltas dapat alokasi untuk ikut seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 /instagram.com/@bkngoidofficial

KALBAR TERKINI - Pendaftaran seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024 akan dibuka mulai bulan Maret, berikut syarat bagi penyandang disabilitas, cumlaude dan pelamar umum. 

Pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi pada seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024.

Penerimaan CPNS 2024 ini akan dialokasikan untuk posisi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

Tak hanya itu, kesempatan akan terbuka lebar bagi lulusan baru atau fresh graduate dimana pemerintah akan mengalokasi 690 ribu formasi pada seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024 kali ini.

Baca Juga: Jurusan yang Dibutuhkan Untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

Sementara untuk penataan tenaga non-ASN juga dilakukan dengan merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Syarat Penerimaan CPNS 2024

Syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;

Baca Juga: Jurusan yang Dibutuhkan Untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Lengkap dengan Syarat Pendaftaran

d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;

e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.

Persyaratan CPNS 2024 Bagi Penyandang Disabilitas dan Cumlaude

Kabar Gembira!Presiden Jokowi Umumkan Pembukaan Rekrutmen CPNS 2024
Kabar Gembira!Presiden Jokowi Umumkan Pembukaan Rekrutmen CPNS 2024

a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;

b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.

Syarat CPNS 2024 bagi Penyandang Disabilitas

a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Formasi CPNS 2024

Berikut kuota pendaftaran ASN 2024:

Total kuota lowongan ASN 2024: 2.302.453

Kuota CPNS untuk freshgraduate: 690.822

Kuota PPPK: 1.605.694

Jumlah formasi CPNS di instansi pusat adalah 429.183, berikut rinciannya:

Formasi CPNS freshgraduate dan umum: 207.247

Formasi CPNS dosen: 15.460

Formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787

PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 221.936.

Formasi CPNS Instansi Daerah

Formasi CPNS di tingkat daerah berjumlah 1.867.333 yang terdiri dari:

CPNS fresh graduate atau umum: 483.575

Formasi PPPK di instansi daerah: 1.383.758

Tenaga guru: 419.146

Tenaga kesehatan: 417.196

Tenaga teknis: 547.416.

***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BKN berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah