Menuju Pemilu 2024 Simak Tips Menjadi Pemilih Pemula yang Cerdas dan Tidak GOLPUT

- 6 November 2023, 14:24 WIB
Penting! Ternyata Begini Cara Menentukan Perolehan Kursi Pada Pemilihan Anggota DPR Pada Pemilu 2024 Nanti.
Penting! Ternyata Begini Cara Menentukan Perolehan Kursi Pada Pemilihan Anggota DPR Pada Pemilu 2024 Nanti. /KPU RI/

KALBAR TERKINI - Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, saat ini tahapan demi tahapan sedang dipersiapkan baik dari tingkat pusat hingga daerah.

Adapun pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Seluruh lapisan masyarakat akan menggunakan hak pilihnya guna menentukan masa depan Indonesia lima tahun mendatang.

Baca Juga: Jadwal Nonton Budi Pekerti di Bioskop Ayani Megamall Pontianak, 6 Nov 2023, Ada Juga Kultus Iblis

Tidak Terkecuali para pemilih pemula dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi, khususnya generasi muda dalam pengawasan pemilu,dapat menekan angka kecurangan pemilu.

Berikut kami sajikan tips menjadi pemilih yang cerdas mengutip laman bawaslu.go.id

1. Pastikan terdaftar menjadi pemilih tetap

Sebagai pemilih yang cerdas, pastikan nama pemilih sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Salah satu caranya yaitu dengan dengan mengunjungi kelurahan tempat tinggal.

Bila belum terdaftar, laporkan agar dapat dimasukan ke daftar pemilih hasil perbaikan (DPTHP).

2. Cari tahu informasi dan rekam jejak para kandidat

Mencari infornasi soal para kandidat bisa jadi gambaran agar mengetahui siapa yang akan dipilih nantinya.

Cek jejak kandidat terkait data-data dari tiap-tiap calon.
Bukan cuma calon Presiden dan calon Wakil Presiden, tetapi juga calon anggota legislatif.

Rekam jejak kandidat juga bisa didapatkan melalui media social mereka.

3.Cari tahu syarat-syarat sebagai pemilih

Untuk terdaftar sebagai pemilih ada beberapa syarat yang wajib diketahui yaitu:

  • sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara
  • tidak sedang terganggu jiwanya
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya
  • mempunyai KTP elektronik
  • tidak sedang menjadi Anggota TNI/Polri
  • Bagi pemilih yang berada di luar Indonesia, pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih di wilayah sesuai dengan domisili yang tertera dalam identitas.

Namun dokumen kependudukan dapat diganti dengan kepemilikan Passport.

4. Aktif mengikuti perkembangan informasi soal Pemilu

Temukan berbagai informasi seputar Pemilu melalui media sosial milik KPU, yaitu lewat akun Instagram, Facebook, Twitter dan channel Youtube.

5. Jangan Golput

Turut memberikan informasi seputar pemilu dari sumber yang terpercaya dan mengajak untuk menggunakan hak suara alias tidak golput,semoga bermanfaat.***

 

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah