Syarat Utama Untuk Jadi Polsuspas 2023, CPNS Kemenkumham Untuk Lulusan SMA Sederajat, Berminat? Cek Disini

- 23 Agustus 2023, 15:48 WIB
Cara daftar dan syarat masuk Polsuspas 2023 wanita, cek juga link pendaftaran hingga ketentuan tinggi badan.
Cara daftar dan syarat masuk Polsuspas 2023 wanita, cek juga link pendaftaran hingga ketentuan tinggi badan. /Tangkap layar menpan.go.id

KALBAR TERKINI - Ini syarat untama untuk menjadi Polsuspas 2023, CPNS di Kemenkumham untuk lulusan SMA/SMK sederajat.

Polsuspas adalah Petugas Pemasyarakatan, Sipir yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Tugasnya adalahg bertanggung jawab atas pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan di Rutan dan Lapas.

Polsuspas merupakan singkatan dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan atau Petugas Pemasyarakatan.

Baca Juga: Jadwal Penerimaan CPNS 2023, Dibuka Mulai Pertengahan Spetember 2023

Dilansir dari laman resmi pemerintah cpns.kemenkumham.go.id, syarat utama untuk menjadi Polsuspas 2023 adalah sebagi berikut:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun pada saat pendaftaran
  • Lulusan SMA/SMK/sederajat
  • Tinggi badan minimal 160 cm untuk wanita dan 165 cm untuk pria
  • Berat badan proporsional
  • Tidak memiliki tato dan tindik baik itu bekas tato atau bekas tindik
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

Selain itu, pelamar juga harus melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:

  • KTP atau e-KTP
  • Pas foto 4 x 6
  • Akte kelahiran atau surat lahir
  • Ijazah asli
  • Transkrip nilai asli
  • Foto selfie

Baca Juga: Bersiap, Berikut Tata Cara Membuat Akun SSCASN BKN Untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Ini yang Perlu Disiapkan

Sementara untuk Jadwal penerimaan CPNS Polsuspas 2023 belum diumumkan secara resmi namun jika melihat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 maka jadwal penerimaan akan berlangsung bulan September 2023.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x