Tiga Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Lalu Bagaimana?

- 15 Juli 2023, 13:53 WIB
Kecelakaan tunggal di Jalan Raya Sukabumi Cianjur, sepeda motor Honda Beat tersangkut di jembatan.
Kecelakaan tunggal di Jalan Raya Sukabumi Cianjur, sepeda motor Honda Beat tersangkut di jembatan. /Manaf Muhammad/

KALBAR TERKINI - Ada 3 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.

Tidak ditanggungnya biaya pengobatan beberapa kecelakaan ini dikarenanya korban sudah mendapatkan perlindungan dari pihak lain misalnya Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, kecelakaan lalu lintas tunggal karena kecorobohan atau kelalaian korban juga tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sementara untuk kecelakaan tunggal bisa mendapatkan biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Asalkan

Sekali lagi, kecelakaan lalu lintas yang ditanggung BPJS adalah khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja.

Korban pun harus tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.

Kemudian, tidak melulu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero).

Contohnya korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x