PNS, TNI dan Polri Resmi Dapatkan Dana Tambahan Bulanan, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

- 30 Mei 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi PNS, TNI-Polri dan pensiunan yang akan menerima tambahan uang makan dari Sri Mulyani.
Ilustrasi PNS, TNI-Polri dan pensiunan yang akan menerima tambahan uang makan dari Sri Mulyani. /

Berikut biaya uang makan untuk PNS, TNI dan Polri berdasarkan golongan:

- Golongan I dan II Rp 35.000/hari

- Golongan III Rp 37.000/hari

- Golongan IV Rp 41.000/hari

- Biaya uang lauk bagi TNI dan POLRI Rp 60.000/hari

Berdasarkan daftar uang makan PNS, TNI dan POLRI yang mencapai Rp 60.000/hari dan jika dikalikan dengan estimasi 22 hari kerja, maka akan mendapatkan estimasi sekitar Rp 1.320.000 per bulan.***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x