Segini Gaji Kades dan Aparat Desa di 2023, Berikut Beasaran Tunjangan dan Hak yang Didapat Selama Menjabat

- 9 April 2023, 14:26 WIB
Aksi demo ratusan Kades se-Indonesia beberapa waktu lalu yang menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Aksi demo ratusan Kades se-Indonesia beberapa waktu lalu yang menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun. /

KALBAR TERKINI - Pemerintah desa, yaiu kepala desa dan aparatnya bekerja sama seperti jabatan lain di pemerintahan.

Di beberapa daerah, jabatan tersebut sangat menonjol, bahkan persaingan pemilihan kades saat ini memiliki rivalitas tinggi.

Gaji kades berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD. 

Tak hanya kepala desa, perangkat desa lainnya juga dapat bayaran dari anggaran tersebut.

Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, negara melakukan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkatnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kedutaan Besar AS, Gaji Hingga Rp 20 Jutaan Per Bulan, Berikut Formasi dan Syaratnya

Berikut adalah gaji kades dan perangkatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:

Bupati atau wali kota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan:

- Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

- Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.

- Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x