KALBAR TERKINI - Pemerintah desa, yaiu kepala desa dan aparatnya bekerja sama seperti jabatan lain di pemerintahan.
Di beberapa daerah, jabatan tersebut sangat menonjol, bahkan persaingan pemilihan kades saat ini memiliki rivalitas tinggi.
Gaji kades berasal dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Alokasi Dana Desa atau ADD.
Untuk meningkatkan kualitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, negara melakukan penyesuaian gaji kepala desa dan perangkatnya.
Berikut adalah gaji kades dan perangkatnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019:
Bupati atau wali kota berwenang menentukan nilai gaji kepala, sekretaris desa, dan perangkat lainnya dengan ketentuan:
- Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640 atau setara 120 persen jumlah pendapatan Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
- Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau sama dengan 100 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/A atau B.
- Pendapatan tetap perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200 atau sama dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan IIA/ atau B.